HomeHukum dan KriminalPerlawanan Ditunda: Alasan Absennya Dua Tokoh Kunci

Perlawanan Ditunda: Alasan Absennya Dua Tokoh Kunci

Sidang perlawanan Erni Aguswati di Pengadilan Negeri Samarinda harus kembali ditunda setelah kedua terlawan kunci yakni I Nyoman Sudiana dan Rahol Suti Yaman tidak hadir untuk kedua kalinya. Mereka memiliki peran penting dalam perkara Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN/Smr, di mana Nyoman diduga sebagai pembuat surat palsu dan Rahol telah divonis bersalah karena menggunakan surat palsu tersebut. Penundaan sidang ini disebabkan oleh ketidakhadiran mereka berdua serta absennya perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda dan pihak Kelurahan. Hanya pihak Kecamatan dan Kuasa Hukum H Amransyah yang hadir di ruang sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo SH MH bersama dua Hakim Anggota. Sidang ditunda hingga tanggal 6 Agustus 2025 karena pemanggilan ulang harus dilakukan kepada semua pihak yang tidak hadir.

Gugatan perlawanan ini diajukan oleh Erni Aguswati karena lahan miliknya masuk dalam objek eksekusi yang dimohonkan oleh H Amransyah, Terlawan I dalam Aanmaning meskipun pada perkara sebelumnya Erni tidak termasuk dalam pihak yang digugat. Kuasa Hukum Erni, Abraham Ingan SH dan Sujanlie Totong SH MH, menjelaskan bahwa lahan milik kliennya dibeli secara sah dan jelas dan memohon agar eksekusi tersebut dibatalkan. Mereka menegaskan bahwa lahan tersebut memiliki bagian milik Erni yang sah dan relevansi putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara perdata sebelumnya tidak berkaitan langsung dengan lahan tersebut.

Gugatan ini didorong juga oleh fakta bahwa Rahol Suti Yaman telah divonis bersalah atas pemalsuan dokumen tanah yang turut terlibat dalam kasus ini. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 dan publik menantikan apakah para Terlawan akan hadir atau sidang akan kembali ditunda.

Source link

berita