HomeHukum dan KriminalDirektur Berau Coal Diperiksa Kejaksaan Agung: Fakta Hukum Kriminal

Direktur Berau Coal Diperiksa Kejaksaan Agung: Fakta Hukum Kriminal

Penyidik Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Pertamina yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dalam dua hari pemeriksaan saksi di Kaltim, Senin lalu disidik MDS dari Kalimantan Prima Persada, dan Selasa siang giliran SI sebagai Direktur PT Berau Coal yang diperiksa. Melalui Siaran Pers, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini. Para saksi termasuk pejabat dari PT Pertamina, Kontraktor KKKS, dan perusahaan terkait seperti PT Thiess Contractors dan Medco E&P Natuna Ltd. Tujuan dari pemeriksaan adalah untuk menguatkan bukti dan melengkapi berkas dalam kasus tersebut.

Kasus ini, yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah, telah menetapkan 18 tersangka dalam dua kali penetapan. Salah satu tersangka, yang berinisial MRC, masih dalam pencarian dan kabarnya berada di luar negeri. Tersangka MRC, yang merupakan Beneficial Owner dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada bulan Juli. Ini adalah perkembangan terbaru dalam kasus korupsi ini yang terus dipantau oleh Kejaksaan Agung.

Source link

berita