Polda Metro Jaya, khususnya Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum telah mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur di Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban berinisial SHM (15) diperdaya melalui Facebook dengan tawaran pekerjaan sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp125 ribu per jam di Bar Starmoon. Namun, setelah menerima pekerjaan tersebut, korban diminta untuk melakukan hubungan seksual dengan beberapa pria dengan bayaran Rp175 ribu-Rp225 ribu. Setelah mengetahui bahwa anaknya hamil 5 bulan setelah bekerja di bar tersebut, orang tua SHM melaporkan kasus ini ke polisi. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 April 2025.


