HomeBeritaGanjil Genap Jakarta: Aturan Lalu Lintas Baru 25 Agustus 2025

Ganjil Genap Jakarta: Aturan Lalu Lintas Baru 25 Agustus 2025

Penerapan Aturan Ganjil Genap di Jakarta Bermula pada Senin (25/8/2025)

Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan pada awal pekan ini setelah ditiadakan selama akhir pekan. Hal ini berlaku karena pada tanggal 25 Agustus 2025, kendaraan dengan pelat nomor ganjil memiliki izin untuk melintas, sementara kendaraan dengan pelat nomor genap harus mencari jalur alternatif untuk tidak terkena sanksi.

Tujuan dari skema ganjil genap ini adalah untuk mengurangi beban lalu lintas terutama di hari kerja yang mobilitas masyarakatnya tinggi. Senin merupakan hari sibuk di Jakarta karena warga banyak yang kembali beraktivitas setelah liburan akhir pekan, sehingga lonjakan kendaraan pribadi dapat menyebabkan kemacetan. Oleh karena itu, pembatasan berdasarkan nomor plat dianggap sebagai solusi untuk menekan kepadatan lalu lintas sekaligus mengurangi polusi udara.

Aturan ganjil genap berlaku pada pagi dan sore hingga malam hari, di mana kendaraan pribadi diizinkan melintas pada rentang waktu tertentu. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Pemantauan lalu lintas juga diperkuat dengan adanya kamera pengawas elektronik seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik, yang membuat pelanggaran menjadi mudah terdeteksi. Masyarakat dihimbau untuk memperhatikan pelat nomor kendaraan sebelum berangkat, memperhitungkan transportasi umum sebagai alternatif, dan menggunakan aplikasi navigasi untuk mencari jalur terbaik saat lalu lintas padat.

Dengan implementasi aturan ganjil genap ini, diharapkan lalu lintas di awal pekan dapat berjalan lebih tertib. Kepatuhan masyarakat tidak hanya mencegah risiko tilang, tetapi juga membantu menciptakan perjalanan yang lebih lancar dan lingkungan yang lebih sehat.

Source link

berita