Komisi VI DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pembahasan tersebut, Panja RUU BUMN melakukan perubahan signifikan terhadap 84 pasal yang mencakup hal-hal seperti larangan rangkap jabatan, peningkatan transparansi, dan juga pendorongan kesetaraan gender. Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa revisi kali ini melibatkan jumlah pasal terbanyak sejak aturan BUMN diterapkan lebih dari dua puluh tahun lalu.
Andre menjelaskan dalam rapat Komisi VI di Jakarta bahwa revisi ini mencakup berbagai aspek seperti aturan jabatan, mekanisme keuangan, dan peningkatan pengawasan terhadap BUMN. Salah satu poin penting yang dibahas adalah larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang terlibat dalam BUMN, baik dalam posisi direksi, komisaris, atau dewan pengawas. Ketentuan ini merupakan langkah yang diambil setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan perlunya pemisahan antara fungsi eksekutif dengan pengelolaan BUMN.

