:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5364197/original/094540700_1759046115-close-up-hands-holding-condom-pills.jpg)
Di sisi lain, Periset PRK BRIN, Dadang Suhenda menjabarkan pandangan Islam terhadap kontrasepsi mantap.
“Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengendalian jumlah penduduk, berdasarkan sumber data BPS pada 2025 sebanyak 284.438,8 jiwa. Lalu berdasarkan data Kemendagri di 2025 sebanyak 286.693.693 jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 86,98 persen atau 244,7 juta jiwa adalah muslim, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia,” kata Dadang.
Fakta tersebut menegaskan bahwa aspek agama sangat memengaruhi penerimaan masyarakat terhadap kebijakan, termasuk program keluarga berencana (KB).
Secara umum, sebutnya, hukum program KB dalam islam adalah mubah atau boleh. Selama bertujuan untuk perencanaan keluarga, bukan pembatasan permanen.
“Tetapi fatwa 1979, menyebutkan vasektomi adalah haram karena dianggap pemandulan permanen dan belum ada teknologi rekanalisasi,” paparnya.
Namun, dijelaskannya, kontrasepsi mantap masih menghadapi beberapa kendala, antara lain rendahnya partisipasi pria dibandingkan wanita, stigma sosial dan anggapan negatif di masyarakat.
“Kemudian, kontroversi politik dan kebijakan yang sering mengaitkan kontrasepsi dengan isu moral, masih terbatasnya opsi kontrasepsi untuk pria (belum tersedia pil KB atau implan pria). Biaya rekanalisasi yang mahal dan belum terjangkau oleh masyarakat, serta belum masuk dalam cakupan BPJS,” ungkapnya.

