Pada Senin (27/10/2025), Terdakwa Sudarsono dan Terdakwa Suriansyah menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar Sabu lintas daerah dan JPU Stefano SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan bagi keduanya. Stefano menegaskan bahwa keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pada sidang berikutnya, kedua terdakwa akan memberikan pledoi secara tertulis terhadap tuntutan tersebut.
Kasus ini bermula pada Jum’at, 9 Mei 2025, ketika Sudarsono menghubungi MAS untuk pasokan Sabu. Setelah mendapatkan pasokan, Sudarsono dan Suriansyah terlibat dalam penjualan Sabu di berbagai lokasi. Namun, kegiatan mereka tercium oleh kepolisian dan pada saat penggerebekan di Hotel Grand Verona, barang bukti berupa Sabu dan Pil Ekstasi berhasil disita.
Dari hasil interogasi, Sudarsono mengakui menyimpan lebih banyak Sabu di rumahnya dan polisi menemukan lebih banyak barang bukti di rumah mereka. Semua barang bukti ini diakui sebagai milik Sudarsono, yang mendapat pasokan dari MAS untuk diedarkan kembali. Sidang untuk perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis (30/10/2025), dalam agenda Pledoi.

