Kasus korupsi kembali mengguncang pemerintahan, kali ini Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau. Tidak hanya Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan M. Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M. Nursalam.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK berhasil menyita barang bukti senilai Rp 1,6 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing seperti dolar Amerika (USD) dan poundsterling. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebutkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, ketiga tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan cukupnya alat bukti yang ada. Penetapan tersebut membuat kasus korupsi ini semakin meruncing, menandai perlunya langkah tegas dalam memberantas tindakan korupsi di negara ini.

