Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, membahas tentang urgensi perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, dalam sebuah pernyataan yang diterima HUKUMKriminal.Net, perubahan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk menghadapi tantangan baru di era ekonomi digital, terutama dalam mencegah dan menangani fenomena kolusi algoritma.
Revisi undang-undang ini dianggap penting agar Indonesia memiliki landasan hukum yang bisa beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan model bisnis modern. Bentuk dominasi pasar baru, seperti penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, dan praktik predatory pricing berbasis kecerdasan buatan (AI), tidak bisa lagi diatasi dengan hukum lama menurut Fanshurullah Asa.
Kolusi algoritma saat ini dapat terjadi tanpa kesepakatan eksplisit antar pelaku usaha, melalui penyesuaian harga otomatis yang diawasi oleh algoritma. Hal ini dapat membuat harga pasar menjadi seragam tanpa pertemuan fisik, sulit untuk dibuktikan secara hukum, sehingga perlunya reformasi hukum yang adaptif.
KPPU juga mengusulkan perluasan definisi “pasar bersangkutan” atau “penyalahgunaan posisi dominan” agar mencakup dominasi berbasis data dan algoritma. Selain itu, lembaga ini mendorong penguatan sistem pembuktian dalam kasus persaingan usaha dengan mengakui bukti tidak langsung berupa data ekonomi dan komunikasi digital.
Aspek kesekretariatan, kepegawaian, dan mekanisme penegakan hukum juga menjadi prioritas penting bagi KPPU agar lembaga dapat beroperasi secara akuntabel dan efektif. Dengan langkah-langkah tersebut, KPPU yakin amandemen ini dapat memperkuat keadilan ekonomi, membuka peluang bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk berkembang, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

