Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama dengan koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk dukungan terhadap Tempo, yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Gugatan perdata ini, dengan nilai Rp200 miliar, memicu rasa keprihatinan dalam Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), yang menganggapnya sebagai praktik pembungkaman media yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Meskipun Menteri Pertanian memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum, gugatan dengan nilai fantastis ini dipandang sebagai upaya SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) untuk membungkam media melalui beban finansial yang berat. AMSI menyoroti bahwa sengketa pers antara Menteri Pertanian dan Tempo asal muasalnya dari laporan pemberitaan Tempo yang menyinggung. Meskipun Dewan Pers telah mencoba untuk mediasi, sengketa seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AMSI mendesak pemerintah dan DPR untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan mengingatkan perlunya menghormati kebebasan pers sesuai dengan konstitusi Indonesia. AMSI juga menekankan komitmen untuk memonitor perkembangan gugatan ini dan akan mengambil langkah-langkah advokasi yang diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Di samping itu, AJI Indonesia juga menekankan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku, seperti hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers.

