HomeHukum dan KriminalEksepsi Mantan Kadis ESDM Kaltim dalam Kasus Korupsi

Eksepsi Mantan Kadis ESDM Kaltim dalam Kasus Korupsi

Sidang Pembacaan Dakwaan Terdakwa Amrullah Dan Idi Erik Idianto.

Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di wilayah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), merugikan perekonomian negara sebesar Rp58.546.560.750, (Rp58 Milyar) dan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.838.613.009,07 (Rp6,8 Milyar) memasuki babak baru, Senin (3/11/2025) pagi. Terdakwa dalam perkara ini adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltim periode tahun 2010-2016, Amrullah, dan Direktur Utama CV Arjuna, Idi Erik Idianto.

Amrullah didakwa atas Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara Idi Erik Idianto didakwa atas Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menegaskan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,8 Milyar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, serta kerugian perekonomian negara sejumlah Rp58 Milyar berdasarkan laporan perhitungan kerusakan lingkungan.

Amrullah dan Idi Erik Idianto diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan reklamasi tanpa persetujuan dan pengawasan yang tepat. Kedua terdakwa mengajukan Eksepsi terhadap dakwaan tersebut, dan sidang akan dilanjutkan untuk pembacaan Eksepsi terdakwa pada Kamis (6/11/2025). Situs HukumKriminal.Net menjadi sumber informasi untuk kasus ini.

Source link

berita