Tiga pria duduk di kursi pesakitan ruang sidang Kusuma Atmadja untuk mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda. Mereka adalah Roni Sere, Nyoman Kumar, dan Ibnu Zubair, terdakwa dalam kasus peredaran Narkotika jenis Sabu puluhan kilogram dari Malaysia. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Roni Sere dan Nyoman Kumar, sementara Ibnu Zubair dihukum 13 tahun penjara. Kasus ini bermula dari tawaran Marten kepada Roni Sere untuk mengantar Sabu ke Samarinda dengan upah Rp200 Juta. Saat perjalanan, sebagian Sabu harus diserahkan kepada Ibnu Zubair di Samarinda. Namun, pengiriman tersebut terendus oleh aparat kepolisian dan ketiga terdakwa akhirnya ditangkap. Roni Sere ditangkap di Perumahan Puspita Bukit Pinang, Samarinda dengan 4 bungkus Sabu, sementara Nyoman Kumar ditangkap dengan 29 bungkus Sabu di dalam mobil Xenia hitam. Ibnu Zubair juga ditangkap di rumahnya dengan 5 bungkus Sabu. Total keseluruhan barang bukti mencapai lebih dari 32 Kilogram Sabu dan semuanya berasal dari Malaysia. Semua terdakwa menerima putusan majelis hakim setelah membicarakannya dengan penasihat hukum masing-masing.

