Sidang pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Rudy Ong Chandra telah dilaksanakan secara online dari Gedung KPK di Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, memulai sidang perdana dengan membacakan dakwaan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi oleh Terdakwa Rudy Ong Chandra atas nama beberapa perusahaan.
Dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rony Yusuf SH, Rikhi Maqhaz SH, dan Ligna Uli SH dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan bahwa Terdakwa Rudy Ong Chandra diduga memberi suap kepada Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, dengan nilai uang senilai Rp3,5 Milyar. Suap tersebut diberikan melalui perantaraan di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, pada tanggal 3 Februari 2015.
Menyusul pembacaan dakwaan, Terdakwa Rudy Ong Chandra yang berusia 74 tahun dan mengikuti sidang secara daring dari Gedung KPK Jakarta, tidak mengajukan keberatan. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 20 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Selain itu, dakwaan JPU juga mencatat bahwa Awang Faroek Ishak telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan.
Perkembangan kasus ini terus dipantau oleh publik dan pihak terkait sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi di Indonesia. Sebagai media yang peduli akan keadilan, kami akan terus memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini.

