HomeHukum dan KriminalPolresta Samarinda Berhasil Menghentikan Peredaran 987 Ekstasi

Polresta Samarinda Berhasil Menghentikan Peredaran 987 Ekstasi

Kepolisian Resort Kota Samarinda berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika sebanyak 987 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan menjelang malam tahun baru. Informasi tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar di Aula Rupatama Polresta Samarinda. Penangkapan dilakukan terhadap seorang kurir dengan inisial RDN (29) di Sweet Joy Guest House, Samarinda Ilir. Ekstasi yang disita merupakan pesanan dari seorang pelanggan di Samarinda melalui pemasok di Surabaya. Pelaku menggunakan modus pengambilan narkotika tanpa bertemu langsung dengan pemasok, dan barang haram tersebut diduga akan didistribusikan menjelang malam tahun baru. Tindakan ini merupakan komitmen polisi dalam memerangi peredaran narkoba pada momen-momen khusus. Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Konferensi pers dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian dan media cetak, elektronik, dan online. Seluruh kegiatan berjalan aman dan tertib dalam upaya penegakan hukum.

Source link

Harus Dibaca