HomeHukum dan KriminalPelanggaran Korupsi di Jamrek CV Arjuna

Pelanggaran Korupsi di Jamrek CV Arjuna

Pada Senin (17/11/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dalam perkara nomor 49 dan 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Sidang tersebut berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di wilayah Kota Samarinda, Kaltim. Terdakwa dalam kasus ini adalah Idi Erik Idianto, Direktur Utama CV Arjuna tahun 2016, dan Amrullah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Provinsi Kaltim tahun 2010-2016 dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim 2016-2018.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim membawa empat orang saksi dari Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim untuk memberikan keterangan. Masing-masing saksi adalah Goenoeng Djoko Hadi Poetranto, Azwar Busra, Markus Taruk Allo, dan Sandy Fadilah. Mereka dimintai keterangan terkait mekanisme penempatan jaminan reklamasi, di mana penempatan jaminan reclamasi dilakukan dengan berbagai cara seperti Bank Garansi, Deposito, dan bentuk lainnya.

Dalam pemeriksaan saksi, terungkap bahwa CV Arjuna telah menempatkan jaminan reklamasi mulai dari tahun 2010 hingga 2014 dan dilakukan penyusunan rencana reklamasi serta evaluasi pelaksanaan lima tahun sebelumnya untuk tahun 2015 dan seterusnya. Proses peminjaman jaminan reklamasi dalam bentuk Deposito dilakukan sesuai dengan instruksi dari Kementerian ESDM, di mana seluruh dokumen harus diubah atas nama Gubernur.

Sidang tersebut masih akan dilanjutkan pada Senin berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut. Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp6,8 Milyar dalam perkara ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim. Ini menandai kelanjutan proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus ini.

Source link

Harus Dibaca