Sidang terdakwa Suharto dalam perkara korupsi terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Suharto, yang merupakan Kasi Keuangan Polresta Samarinda, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat dokumen palsu untuk pencairan Dana Anggaran DIPA Satuan Kerja Polresta Samarinda Tahun 2021. Penggunaan dana tersebut diduga untuk kepentingan pribadi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4 Milyar.
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Kalimantan Timur mengungkapkan kerugian tersebut. Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, Widya Gama Mahakam Samarinda, dalam sidang yang berlangsung. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Samarinda membawa dua saksi, yaitu Sandi dan Novi, bagian keuangan bawahan dari Terdakwa Suharto.
Dalam keterangannya, Saksi Sandi menyatakan bahwa Terdakwa Suharto menjabat sejak tahun 2013 dan dimutasi menjadi Kasatpol Air Polresta Bontang pada April 2021. Sandi juga menjelaskan bahwa ia tidak pernah melihat DIPA tahun 2021 dengan nilai Rp21 Milyar yang menjadi pertanyaan JPU. Sidang berlanjut dengan pertanyaan terkait Rencana Penarikan Dana dan Surat Perintah Membayar, yang memperlihatkan keterlibatan terdakwa dalam pengelolaan uang tersebut. Kasus ini terbongkar setelah dilakukan audit oleh Polda. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU pada tanggal 18 Desember 2025.

