HomeHukum dan KriminalKetua UPJA Mekar Jaya Divonis Bersalah atas Kasus Korupsi

Ketua UPJA Mekar Jaya Divonis Bersalah atas Kasus Korupsi

Pada hari Senin (8/12/2025), Majelis Hakim Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dalam perkara nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr yang melibatkan Terdakwa Sutrisno Bin Kasiman sebagai Ketua Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Mekar Jaya Desa Sebakung Makmur. Dalam persidangan tersebut, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pendistribusian Alat Mesin Pertanian (Alsintan) di Kabupaten Paser, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar.

Setelah pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Sutrisno tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair, namun terbukti secara bersama-sama melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibatnya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp100 juta. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp752.658.000,- dengan konsekuensi tertentu jika tidak dilunasi.

Terdakwa Sutrisno dan Penasihat Hukumnya, Lasman Nainggolan SH, menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menimpa Suparno dan Rahmaddiansyah. Suparno telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, sedangkan Rahmaddiansyah mendapat hukuman 1 tahun 4 bulan. Semua proses persidangan dipublikasikan oleh HUKUMKriminal.Net melalui laporan langsung dari pengadilan.

Source link

berita