HomeHukum dan KriminalDana Desa Diawasi Intelijen Kejaksaan Melalui Program Jaga Desa

Dana Desa Diawasi Intelijen Kejaksaan Melalui Program Jaga Desa

Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M, yang merupakan Jaksa Agung Muda Intelijen, hadir di acara Penyerahan CSR bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa serta Bimtek Perkoperasian di Hotel Yasmin, Kabupaten Tangerang. Dalam kegiatan ini, beliau menekankan peran penting Kejaksaan dalam pembangunan pedesaan sesuai dengan Asta Cita Ke-6 pemerintahan saat ini. Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk memperkuat pengawasan Dana Desa, mengurangi potensi penyimpangan, dan mengoptimalkan program Jaga Desa. Kejaksaan melalui Bidang Intelijennya berperan dalam pengawasan, pembinaan, dan manajemen desa, serta mencegah penyimpangan, terutama dalam program vital seperti Ketahanan Pangan Nasional.

Lebih dari 75.000 desa di Indonesia memiliki peran sentral dalam pembangunan, namun sering menghadapi kendala sumber daya manusia dan pengawasan yang terbatas. Jamintel menegaskan perlunya penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa transparan dan akuntabel. Sinergi antara Kejaksaan dan BPD sangat diperlukan dalam membahas Rancangan Peraturan Desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja Kepala Desa.

Kejaksaan akan melakukan pengawalan intensif untuk mengurangi kasus tipikor Dana Desa, dan menuju target “ZERO KORUPSI” pada tahun 2028. Jajaran Intelijen Kejaksaan juga akan membina desa-desa mitra Adhyaksa sebagai contoh praktik terbaik. Aplikasi Jaga Desa akan digunakan sebagai platform digital untuk memudahkan kolaborasi, pemantauan Dana Desa secara real-time, dan pelaporan indikasi penyimpangan. Sinergi antara Kejaksaan Negeri, Kepala Desa, dan BPD diharapkan akan memperkuat pengawasan Dana Desa secara kolektif dan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip TRAPSILA Kejaksaan.

Source link

berita