Penyelundupan bahan mineral di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Weda Bay, Maluku Utara digagalkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Terpadu pada Jum’at (5/12/2025). Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China dengan inisial MY ditangkap setelah membawa 5 pack serbuk nikel campuran dan 4 pack serbuk nikel murni melalui penerbangan Super Air Jet (PK-SJE) rute Weda Bay – Manado.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran persnya mengungkapkan bahwa pelaku telah diproses lebih lanjut oleh aparat terkait dan barang bukti yang diselundupkan akan diteliti lebih lanjut. Aktivitas pelaku terdeteksi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar yang mengawasi penyelundupan pertambangan.
Bandara Khusus PT IWIP telah beroperasi sejak tahun 2019, tetapi masih perlu pembenahan agar memenuhi standar negara. Sejak 29 November 2025, pemerintah telah menempatkan Satgas Terpadu di Bandara Khusus PT IWIP yang terdiri dari berbagai instansi untuk memperkuat pengamanan dan pengawasan.
Keberhasilan dalam pencegahan penyelundupan merupakan hasil efektivitas koordinasi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan negara dan mengawasi kegiatan ilegal. Dengan adanya Satgas Terpadu, pemerintah terus meningkatkan pengawasan di Bandara Khusus PT IWIP untuk memastikan ketaatan terhadap hukum.

