HomeBeritaPenangkapan YouTuber Resbob: Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Suku Sunda

Penangkapan YouTuber Resbob: Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Suku Sunda

Kombes Pol Resza Ramadianshah mengungkapkan bahwa Adimas telah berpindah tempat beberapa kali untuk menghindari pengejaran polisi, mulai dari Surabaya, hingga ke Surakarta, dan akhirnya ditangkap di sebuah desa di Semarang. Tindakan Adimas ini membuat polisi kesulitan dalam pencarian, namun akhirnya berhasil menangkapnya. Resza menjelaskan bahwa Adimas saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Pasal yang diterapkan adalah pasal 28 ayat 2 (UU ITE) terkait dengan penyebaran informasi elektronik yang dapat memicu rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Selain Adimas, polisi juga akan memeriksa teman-temannya yang terlibat dalam pembuatan video yang merugikan tersebut. Kasus ini akan terus didalami dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat akan dilakukan secara menyeluruh.

Source link

berita