Hanif menjelaskan bahwa proses pemeriksaan selanjutnya akan melibatkan penilaian teknis terhadap pengelolaan bekas tambang, pemantauan kualitas dan kuantitas aliran air, serta verifikasi rencana reklamasi yang sesuai. Dalam hal ditemukan pelanggaran administratif atau teknis, KLH/BPLH akan melanjutkan proses sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk tindakan administratif dan rekomendasi penegakan hukum. Hanif memberikan imbauan kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam upaya pemulihan, melakukan pembersihan material yang menghambat aliran air, dan penataan ulang kawasan rawan.
Kementerian menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar praktik pertambangan tidak merugikan fungsi kawasan lindung, tata air, dan keselamatan masyarakat. Hanif menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya tentang menutup lokasi, tetapi merupakan panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan guna menciptakan masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatera Barat.

