Dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Muhammad Amirul Asyraf Bin Norhan dan Mohd Walid Bin Samin, baru-baru ini divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang digelar di ruang Kusumah Atmadja pada Rabu, 10 Desember 2025. Majelis hakim yang dipimpin oleh Nur Salamah SH menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan ini termasuk hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nur Salamah SH.
Muhammad Amirul dan Mohd Walid menerima putusan tersebut, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kaltim, Hendra, yang menyatakan menerima vonis Majelis Hakim. Sebelumnya, JPU menuntut keduanya dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, sehingga hukuman 12 tahun tersebut merupakan dua pertiga dari tuntutan awal. Tim Penasihat Hukum terdakwa dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda yang diwakili oleh Wasti SH MH juga menyatakan penerimaan terhadap putusan tersebut.
Kasus ini berawal dari tawaran untuk mengantar sabu ke Indonesia dengan imbalan 1.000 ringgit Malaysia pada awal Mei 2025. Setelah proses penyerahan, keduanya ditangkap saat kembali mengantar sabu ke Samarinda dan barang bukti berupa sabu seberat 1.907,3 gram berhasil disita oleh aparat. Sejumlah pertanyaan pun muncul terkait bagaimana kedua terdakwa dapat lolos dari pemeriksaan di KLIA Malaysia sebanyak dua kali dan apakah ada keterlibatan dalam pembiaran narkotika masuk ke Indonesia, khususnya Kaltim, dari Malaysia.


