HomeHukum dan KriminalInformasi Terbaru Penyidik Kejari Samarinda: Perkara KONI Tahap I

Informasi Terbaru Penyidik Kejari Samarinda: Perkara KONI Tahap I

Pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memberikan “kado” istimewa dengan Penyerahan Berkas Perkara tahap I terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap dana hibah dari Pemerintah Kota Samarinda kepada KONI Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019-2020. Ada 3 tersangka dalam perkara ini, yaitu AN, HN, dan AAZ. Para tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Samarinda berdasarkan Surat Perintah Penahanan. Hasil audit menunjukkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2 Milyar dalam perkara tersebut. Selain itu, tersangka lain, EFS, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT Pegadaian UPC M Said.

Kejari Samarinda juga berhasil menyelamatkan Uang Pengganti total Rp1 Milyar dan melakukan penyelamatan keuangan negara senilai Rp114.459.200. Capaian kinerja Kejari Samarinda dalam satu tahun terakhir termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi beberapa perkara Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, denda dan penitipan dana titipan perkara juga dilaporkan. Para tersangka dalam beberapa perkara diantaranya telah membayar uang pengganti dan denda atas tindak pidana korupsi yang dilakukan. Kejari Samarinda berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dan terus melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi yang terjadi.

Source link

Harus Dibaca