HomeHukum dan KriminalBarang Rampasan Negara Dilelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan

Barang Rampasan Negara Dilelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan

Empat bidang tanah milik Terpidana Andi Winarto terkait kasus korupsi PT Bank Jabar Banten Syariah telah berhasil dilelang oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Lelang ini didukung oleh Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Bandung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung. Lokasi tanah lelang ini berada di Gang Merdekalio, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, dengan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) senilai 666 m2 yang berhasil terjual seharga Rp5.461.200.000 (Rp5 Milyar).

Proses lelang ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 yang diterbitkan pada 5 Agustus 2020 atas nama Terpidana Andi Winarto SE. Hasil dari lelang tersebut akan disetor ke Rekening Penampungan Lelang Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk selanjutnya disalurkan kepada PT Bank Jabar Banten Syariah sesuai putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk negara Cq PT Bank Jabar Banten Syariah.

Lelang ini dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta menggunakan aplikasi e-Auction melalui laman https://lelang.go.id. Langkah ini diambil untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara dan mengoptimalkan penerimaan negara. Dengan demikian, proses lelang ini merupakan bagian dari upaya Badan Pemulihan Aset Kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan menindak tindak pidana korupsi.

Source link

Harus Dibaca