Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Padat Karya Percepatan Rehabilitasi Mangrove di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2021 akhirnya mencapai puncaknya setelah melalui 13 kali persidangan sejak 9 Oktober 2025. Dalam persidangan tersebut, dua terdakwa yakni Talib alias Talibe dan Terdakwa Casita divonis bersalah oleh Majelis Hakim. Talib dan Casita dinyatakan tidak bersalah dalam Dakwaan Primair namun terbukti bersalah dalam Dakwaan Subsidair. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 Juta pada Talib serta pidana penjara 1 tahun dan denda Rp100 Juta pada Casita.
Selain itu, Talib juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp344.814.250,00, dengan penjara tambahan 1 tahun 3 bulan jika tidak mampu membayar. Sedangkan Casita harus membayar uang pengganti sejumlah Rp550 Juta, dengan sebagian jumlah sudah dikembalikan. JPU dalam dakwaannya menyinggung bahwa keduanya memalsukan rincian pengeluaran dan tidak melaporkan progres pekerjaan, berlawanan dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Hasil audit menunjukkan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut yang dilaporkan oleh Tim Auditor BPKP Provinsi Kalimantan Timur. Kedua terdakwa telah menerima putusan tersebut, sementara JPU masih mempertimbangkan. Putusan ini merupakan akhir dari rangkaian persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan.


