HomeHukum dan KriminalTergiur Upah Rp50 Ribu, Ari Dihukum 5 Tahun Penjara: Pelajaran Penting

Tergiur Upah Rp50 Ribu, Ari Dihukum 5 Tahun Penjara: Pelajaran Penting

Pada Senin (22/12/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar Subsidair 1 bulan kurungan kepada terdakwa Ari Sofyan bin Aspian Nur dalam kasus tindak pidana Narkotika. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Ari terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu seberat 0,69 gram/netto. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Terdakwa dan penasihat hukumnya menerima putusan tersebut, sedangkan JPU masih mempertimbangkan. Kasus ini bermula saat Ari membeli Narkotika dari seseorang yang tidak dikenal, dan akhirnya diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda. Selama persidangan, terungkap bahwa Ari menerima upah Rp50 ribu dan 1 bungkus Sabu atas perannya dalam transaksi tersebut.

Source link

Harus Dibaca