Pemerintah dan DPR belum merevisi kebijakan terkait penerimaan uang tunai, sehingga setiap individu di Indonesia masih diwajibkan untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran. Meskipun praktik pembayaran non tunai telah berkembang di beberapa negara maju, seperti Singapura, tetap disediakan opsi pembayaran tunai bagi masyarakat. Said Abdullah menekankan pentingnya tetap memberikan opsi pembayaran tunai meskipun dukungan terhadap pembayaran non tunai juga diberikan. Dia juga menyoroti kondisi wilayah Indonesia yang belum sepenuhnya terjangkau oleh layanan internet dan rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat. Abdullah meminta Bank Indonesia memberikan perhatian serius terhadap isu ini dan menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang menolak penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran.


