Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mempengaruhi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam gugatan ini, Didi, seorang driver online, dan Wahyu, seorang pedagang online, mempertanyakan sistem penghangusan kuota internet yang dianggap merugikan konsumen.
Didi menjelaskan bahwa kuota internet adalah alat produksi utamanya, selaras dengan bahan bakar kendaraan. Ketika kuota internet hangus sebelum masa berlakunya habis, hal ini menyebabkan ketidakpastian ekonominya sebagai driver online. Hal yang sama dialami juga oleh Wahyu yang menjalankan bisnis UMKM online, yang memerlukan kuota internet agar bisnisnya berjalan lancar. Namun, ketika kuota terpaksa hangus sebelum masa berlakunya habis, mereka harus membeli paket baru meskipun masih tersisa kuota.
Kuasa hukum Viktor Santoso yang mewakili keduanya dalam gugatan ini menegaskan bahwa sistem ini membuat mereka membayar ganda atas komoditas yang sama, yang seharusnya dapat digunakan sebagai laba usaha atau modal. Mereka mendalilkan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurut mereka, penghangusan kuota tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang.
Gugatan tersebut juga menyoroti bahwa pasangan suami istri ini merasa bahwa operator memiliki keleluasaan yang berlebihan dalam menetapkan tarif tanpa parameter yang jelas. Mereka berpendapat bahwa hal ini mencampuradukkan antara konsep tarif layanan dan durasi kepemilikan kuota, serta melanggar hak milik pribadi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.


