Polisi telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online (judol) jaringan internasional yang berhasil ditangkap di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur antara bulan Agustus hingga Desember 2025. Dari jumlah tersebut, terdapat empat wanita, termasuk seorang lansia berusia 76 tahun. Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, menyatakan bahwa salah satu tersangka wanita bekerja sama dengan anaknya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dony menegaskan bahwa hak-hak tahanan telah dipenuhi oleh penyidik, termasuk pemisahan sel antara tersangka pria dan wanita, serta pemeriksaan kesehatan sebelum penahanan dan selama pemeriksaan kasus. Dia juga menjelaskan bahwa tersangka lansia berinisial NW tidak ditahan karena kondisi fisiknya, namun dia diduga terlibat dalam pencucian uang atas hasil bisnis judi online, sehingga dikenakan jerat hukum pada pasal TPPU.
Penting untuk dicatat bahwa penegakan hukum terhadap NW tidak hanya berkaitan dengan usia, melainkan juga atas dugaan perannya dalam pengolahan keuangan hasil kejahatan. Dengan demikian, keputusan tidak melakukan penahanan diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kesehatan, usia, dan keyakinan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Penegakan hukum yang dilakukan di sini didasarkan pada ketentuan hukum TPPU sesuai dengan peraturan yang berlaku.


