HomeBeritaKPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Pajak, Termasuk Kepala KPP Madya Jakut

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Pajak, Termasuk Kepala KPP Madya Jakut

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara telah menghasilkan penetapan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut termasuk DWB sebagai Kepala KPP Madya Jakut, AGS sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD sebagai konsultan pajak, dan EY sebagai Staf PT WP. Setelah terkumpulnya alat bukti yang cukup, KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dengan tuduhan penerima suap dan pemberi suap sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari pertama sejak 11 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pada 9-10 Januari 2026 yang menangkap delapan orang terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. OTT yang digelar ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di berbagai sektor.

Source link

Harus Dibaca