Menko Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menerima kunjungan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Christopher B. Montero, di Jakarta. Pertemuan ini bertujuan membahas kerja sama hukum antara Indonesia dan Filipina, terutama terkait kemungkinan Transfer of Prisoner bagi Taufiq Rifqi, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani hukuman pidana seumur hidup di Filipina.
Taufiq Rifqi ditangkap pada 2 Oktober 2003 di Cotabato City, Filipina Selatan, dan saat ini sedang menjalani hukuman seumur hidup karena kasus terorisme terkait pemboman hotel di Filipina. Menko Yusril menjelaskan bahwa pembahasan mengenai transfer narapidana dilakukan dengan hati-hati, dengan tetap menghormati kedaulatan hukum Filipina serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kepentingan nasional.
Menurut Yusril, Pemerintah Indonesia terus menjalankan fungsi perlindungan terhadap WNI yang terlibat dalam kasus hukum di luar negeri melalui jalur diplomatik dan konsuler tanpa campur tangan dalam proses peradilan negara lain. Selain itu, pertemuan juga membahas persoalan warga keturunan Indonesia-Filipina yang hidup tanpa dokumen kependudukan, termasuk WNI di Filipina.
Yusril menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui pendekatan administratif dan rekonsiliasi kemanusiaan, terutama di wilayah perbatasan kedua negara. Masalah undocumented persons dianggap sebagai isu kemanusiaan yang membutuhkan kerja sama erat antara Indonesia dan Filipina, dengan pendekatan administratif serta rekonsiliasi sebagai kunci untuk memastikan hak-hak dasar mereka terpenuhi secara layak.


