:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452448/original/040555200_1766400118-Arifah.jpeg)
Perhatian publik terhadap isu child grooming kembali menguat seiring terbitnya buku berjudul Broken Strings yang ditulis oleh Aurelie.
Kemen PPPA memandang karya tersebut dapat menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak adalah nyata dan dapat terjadi pada siapa saja. Dibutuhkan upaya bersama untuk melakukan penguatan sistem perlindungan terhadap anak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
“Kami mengajak orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk lebih peka, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta berani bertindak jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau grooming,” katanya.
Apabila masyarakat menemukan indikasi child grooming atau kekerasan terhadap anak, segera laporkan melalui Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terdekat atau layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) melalui call center 129 dan WhatsApp 08111-129-129.
Â

