Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas KUR oleh BRI Kantor Cabang (Kancab) Tarakan Unit Simpang Tiga tahun 2022-2023, serta Unit Tarakan Barat tahun 2023 dimulai di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Tiga terdakwa dihadirkan dalam perkara ini, yaitu Masriah, Suriani, dan Eva Nurliani. Masing-masing terdakwa didakwa atas peran mereka dalam penyimpangan pemberian Fasilitas KUR. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Radityo Baskoro SH MKn bersama Nur Salamah SH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH menggelar sidang pembacaan dakwaan melalui zoom, dihadiri para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tarakan, termasuk Chrisna Chandra Dewi SH MH, Dewantara Wahyu Pratama SH MH, Zulkifli SH, Zuliyan Zuhdy SH MH, dan Amelia Ayu Sekarini SH. Mereka mendakwa terdakwa atas pelanggaran Undang-Undang tentang Keuangan Negara dan persyaratan pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil. Sidang akan dilanjutkan untuk pembuktian dakwaan JPU melalui pemeriksaan saksi-saksi. Sidang ini sebelumnya ditunda karena kejadian anggota Majelis Hakim Ad Hoc Mahpudin walk out sebagai bagian dari tuntutan untuk penerimaan tunjangan yang setara dengan hakim karir.

