Sidang pembacaan dakwaan terkait dugaan pembuatan bom molotov yang melibatkan oknum mahasiswa di Pengadilan Negeri Samarinda telah dimulai. Dalam sidang yang dihadiri oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Faktur Rochman SH MH, terdakwa mendapat dukungan dari puluhan Mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang memberikan dukungan kepada rekan-rekan mereka yang terjerat dalam perkara tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samarinda membacakan surat dakwaan terhadap 4 terdakwa yang masing-masing adalah Ahmad Ridwan Bin Sarwan, Marianus Handani alias Rian, Muhammad Zul Fiqri alias Zul, dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar.
JPU menyatakan bahwa para terdakwa terlibat dalam pembuatan bom molotov yang direncanakan untuk digunakan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kaltim pada Agustus 2025. Barang bukti berupa 27 botol bom molotov berhasil ditemukan oleh polisi di lokasi kejadian bersama dengan para terdakwa dan saksi-saksi lainnya. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 187 bis KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan, para terdakwa yang tidak ditahan menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh Penasihat Hukum terdakwa. Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) di luar gedung pengadilan menambah suasana persidangan yang tengah berlangsung.

