Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) baru saja mengadakan Rapat Koordinasi untuk mengevaluasi capaian kinerja tahun 2025 serta merencanakan strategi untuk tahun 2026 di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Rabu (14/1/2026). Kepala BPKP M Yusuf Ateh dan Ketua Pelaksana Satgas PKH Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah hadir dalam rapat tersebut bersama dengan pejabat terkait lainnya.
Pada rapat koordinasi tersebut, Satgas PKH berhasil mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan dalam sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Untuk sektor sawit, Satgas PKH (disebut Satgas Garuda) telah berhasil menyerahkan 2,47 juta Ha dari total penguasaan 4,09 juta Ha kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, untuk sektor pertambangan (disebut Satgas Halilintar), Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan seluas 8.822,26 Ha dari 75 perusahaan dengan berbagai komoditas seperti Nikel, Batubara, Pasir Kuarsa, hingga Kapur/Gamping.
Satgas PKH juga berhasil mendorong realisasi pendapatan negara melalui denda administratif dan pajak sebesar Rp5,2 Trilyun yang telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang. Satgas juga memberikan kontribusi signifikan pada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 Trilyun melalui Direktorat Jenderal Pajak. Memasuki tahun 2026, Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk tidak melonggarkan pengawasan terhadap kegiatan ilegal di kawasan hutan, baik perkebunan sawit maupun pertambangan, dengan memberlakukan penertiban yang tegas dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Satgas PKH bersikap progresif terhadap perusahaan yang masih menolak kerjasama atau melanggar ketentuan, dengan mengambil langkah hukum yang tepat untuk memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga. Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

