Sidang perkara nomor perkara 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, dan nomor perkara 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda dilanjutkan pada Kamis. Majelis Hakim yang memimpin sidang membahas eksepsi dari Penasihat Hukum kedua terdakwa, Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur, yang didakwa sebagai likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE), anak perusahaan PT Kutai Timur Investama (KTI). Dalam petitum eksepsi, Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Syukri Nur meminta agar keberatan terdakwa diterima sepenuhnya, dengan alasan surat dakwaan penuntut umum tidak lengkap dan tidak sesuai hukum acara pidana.
Terdakwa didakwa karena tidak menyetorkan dividen dan dana hasil penjualan kembali saham PT Astiku Sakti ke PT KTI dengan benar. Mereka juga diduga menggunakan dana tersebut secara tidak sah dan melanggar undang-undang terkait pengelolaan perusahaan. Tindakan tersebut dianggap melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Perkara ini juga melibatkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp38 Milyar.
Muhammad Syukri Nur diduga menarik dana hasil dividen untuk keperluan operasional PT KTE tanpa izin. Sementara Hamzah Dahlan diduga menarik sejumlah dana dari PT Astiku Sakti tanpa persetujuan tim likuidator. Keduanya didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan untuk tanggapan JPU terhadap eksepsi PH terdakwa.


