Pada pagi Selasa (13/1/2026), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi dalam Pekerjaan DED Pengembangan Jaringan Interkoneksi di Kecamatan-Kecamatan Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2013. Sidang dengan nomor 55, 56, dan 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr melibatkan terdakwa Irfan Yuwani Indrawan, Umis Supriatna, dan Encep Rukhiyat Marsadi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulianus Mario Aprianto Weto SH dari Kejaksaan Negeri Paser membacakan tuntutannya, meminta agar terdakwa secara sah dan meyakinkan dihukum atas tindak pidana korupsi yang mereka lakukan.
Meskipun JPU memohon agar terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair, Majelis Hakim menentukan bahwa mereka terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman penjara selama 2 tahun bagi Irfan Yuwani Indrawan, serta hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan bagi Umis Supriatna dan Encep Rukhiyat Marsadi. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda dan uang pengganti sesuai dengan kerugian keuangan negara yang terjadi.
Perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp826.437.509, yang telah dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Paser. Para terdakwa akan memberikan pledoi mereka dalam sidang selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2026. Hal ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap korupsi demi keadilan dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


