Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan fokus instrumen investasi pada tahun 2026 masih didominasi oleh sukuk, sementara investasi emas terkendala karena tidak adanya pasar emas korporasi di Indonesia. Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan hal ini saat kegiatan media outlook di Yogyakarta. Fadlul menjelaskan bahwa kendala ini membuat BPKH sulit melakukan pembelian emas dalam skala besar sebagai institusi. Meskipun emas diakui sebagai instrumen yang efektif terhadap inflasi, namun di Indonesia belum terdapat pasar khusus untuk transaksi emas korporasi seperti di negara lain. Hal ini menyebabkan BPKH terbatas dalam investasi emas. Meskipun sudah melakukan pembelian emas, namun mekanisme yang tersedia bersifat ritel sehingga ruang geraknya terbatas. Selain emas dan sukuk, BPKH ingin masuk ke investasi langsung, tetapi masih terkendala oleh aspek regulasi. Ungkap Fadlul, BPKH kerap dihadapkan pertanyaan DPR mengenai minimnya porsi investasi emas, namun pembelian dan penjualan emas terbatas karena mekanisme ritel yang ada. Kondisi ini membuat BPKH kesulitan melakukan aksi lebih lanjut dalam investasi emas dan menghadapi kendala regulasi dalam investasi langsung.


