Pada bulan Oktober 2025, 11 ABK diamankan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) karena memasuki perairan Malaysia tanpa dokumen resmi. Mereka telah ditindak karena pelanggaran Keimigrasian dan ditahan selama tiga bulan di rumah detensi Malaysia. Setelah itu, para pelaku kemudian dipulangkan dan diawasi oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepri. Sesampainya di Indonesia, mereka dibawa ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasir timah yang diangkut oleh kapal mereka diperkirakan mencapai 7,5 ton, dengan nilai total pasir dan perahu kurang lebih Rp4,3 miliar. Kesebelas ABK tersebut telah dituduh melanggar Akta Imigresen 1859/1963 tentang masuk ke wilayah Malaysia tanpa izin dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atau denda 3.000 ringgit Malaysia.


