Pemkot Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kemenhut telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah konkret untuk memperkuat koordinasi. Dalam nota tersebut, diatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab dalam masa transisi setelah pengosongan aktivitas dan pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT. Perjanjian ini berlaku selama tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama untuk memastikan pengelolaan aset dan perlindungan satwa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sampai pengelola baru yang lebih profesional ditetapkan. Sementara itu, Pemkot Bandung juga telah mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) kepada YMT dan melakukan pengamanan aset daerah untuk menghentikan aktivitas YMT di Kebun Binatang Bandung. Wali Kota Bandung, Farhan, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil guna menata aset Pemkot Bandung, terutama tanah yang digunakan YMT tanpa izin selama 18 tahun terakhir. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.


