Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun dari berbagai kasus korupsi selama kepemimpinannya. Capaian tersebut didapat melalui upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Data dari ketiga lembaga tersebut menunjukkan kontribusi masing-masing dalam pemulihan kerugian negara, dimana KPK berperan dalam pemulihan sebesar Rp 1,53 triliun, Polri Rp 2,37 triliun, dan Kejaksaan Agung mencatat pemulihan sebesar Rp 24,7 triliun.
Beberapa kasus besar juga menarik perhatian publik, seperti dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 285 triliun, kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan potensi kerugian sebesar Rp 1,6 triliun, korupsi PT Sritex Tbk senilai Rp 1,3 triliun, dan kasus PT Taspen dengan potensi kerugian sekitar Rp 1 triliun.
Menanggapi capaian tersebut, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Kurnia Ramadhana, menyoroti komitmen dan konsistensi pemerintah dalam upaya penegakan hukum. Kurnia menyatakan bahwa sinergi antara lembaga penegak hukum dengan dukungan kebijakan pemerintah merupakan faktor kunci dalam keberhasilan suatu negara dalam upaya pemberantasan korupsi. Dia menekankan pentingnya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga melakukan perbaikan sistem dan kebijakan untuk menutup celah korupsi.


