HomeBeritaEks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro: Langsung Ditahan Setelah Dipecat

Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro: Langsung Ditahan Setelah Dipecat

Sebelumnya, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro secara resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keputusan ini diambil karena keterlibatan Didik Putra Kuncoro dalam kasus narkoba.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, dinyatakan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro telah diberhentikan karena mengambil dan menerima uang dari Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang berasal dari bandar narkotika di wilayah Bima.
Sidang KKEP juga menemukan bahwa Didik Putra Kuncoro terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan asusila. Oleh karena itu, himbauan diberikan kepada pelanggar etika sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Pasal-pasal yang dilanggar Didik Putra Kuncoro termasuk Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga integritas dan kewibawaan institusi Polri serta memberikan sanksi etika yang sesuai dengan kode etik profesi yang berlaku.

Source link

Harus Dibaca