Chairul Anam mencatat bahwa berdasarkan pola kasus yang melibatkan AKBP Didik, ia yakin bahwa perwira polisi tersebut akan dipecat secara tidak hormat dari kepolisian. Menurutnya, potensi untuk Pelanggaran Disiplin Tinggi (PTDH) sangat besar dan yakin bahwa proses yang cepat, mendalam, dan koordinasi yang baik antara pihak terkait akan berlangsung. Ia juga meyakini bahwa sanksi yang akan diberikan kepada AKBP Didik akan menjadi sanksi yang paling berat. Seperti yang dilaporkan sebelumnya, AKBP Didik diawasi oleh beberapa petugas Provos ketika hendak memasuki ruang sidang pada hari tersebut. Ia tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.45 WIB mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap. Sidang etik berlangsung secara tertutup dan saat ini, Didik masih menjalani pemeriksaan.


