HomeBeritaSidang Praperadilan Eks Menag Yaqut: KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut: KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghormati sidang praperadilan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 24 Februari 2026. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, KPK menghormati proses sidang praperadilan yang diajukan oleh YCQ sebagai bagian dari proses hukum untuk menguji prosedur penyidikan suatu perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Budi menjelaskan bahwa proses penyelidikan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dimulai dengan surat perintah penyidikan umum pada Agustus 2025 dan hingga Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka berdasarkan cukupnya alat bukti. Meskipun demikian, KPK akan mengikuti jalannya proses sidang praperadilan dan pada hari berikutnya akan memberikan tanggapan melalui biro hukum.

Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. KPK mengindikasikan adanya aliran dana yang berasal dari perjualbelian kuota haji tambahan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji. Proses sidang praperadilan ini penting untuk menguji kesesuaian prosedur penetapan tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

Harus Dibaca