HomeBeritaKemenhut Menguatkan Payung Hukum Karbon dan Hutan

Kemenhut Menguatkan Payung Hukum Karbon dan Hutan

Pemerintah Indonesia telah melihat pasar karbon sebagai alat penting untuk mendukung upaya konservasi dan pembangunan berkelanjutan. Dalam rangka tersebut, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, peraturan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pengelolaan karbon nasional.

Dalam penjelasannya, Ristianto menekankan bahwa Perpres 110/2025 merupakan hasil kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga melibatkan berbagai pihak terkait. Ia juga menegaskan bahwa regulasi ini dibuat berdasarkan kebutuhan dalam negeri dan untuk kepentingan nasional, bukan karena tekanan dari luar. Meskipun ada kerja sama internasional terkait masalah ini, pengelolaan nilai ekonomi karbon tetap berada di bawah kendali penuh Pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia menggarisbawahi bahwa semua langkah yang diambil masih dalam kerangka kepentingan nasional tanpa mengurangi kedaulatan negara. Implementasi Perpres tersebut juga sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan tata kelola karbon yang lebih kuat, pemerintah berupaya memastikan manfaat nyata dari potensi karbon hutan Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, melalui pengelolaan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi yang diperkuat, Indonesia juga mendukung ketahanan iklim dan pertumbuhan ekonomi hijau. Kementerian Kehutanan menilai bahwa regulasi ini juga memperkuat peran sektor kehutanan dalam menghasilkan unit karbon dengan nilai ekonomi tinggi. Semua langkah tersebut bertujuan untuk menjaga lingkungan, keanekaragaman hayati, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia.

Source link

Harus Dibaca