Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung sedang mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Proses pembahasan telah mencapai tahap pendalaman materi pasal demi pasal. Ketua Pansus 14, Radea, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul, yaitu Dinas Kesehatan. Tahapan partisipatif seperti Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, serta warga, telah dilakukan untuk memperkaya substansi regulasi ini.
Radea juga menegaskan komitmen Pansus untuk mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Bandung dalam penyusunan Ranperda ini, sekaligus memastikan kesesuaian dengan hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus utama dari Ranperda ini adalah pada upaya pencegahan dan pengendalian perilaku seks berisiko serta penyimpangan seksual. Sebagai perbandingan, Pansus juga telah melakukan kajian terhadap daerah lain yang sudah memiliki regulasi serupa, seperti Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, dan Kabupaten Bandung.
Pansus menekankan pentingnya penguatan kearifan lokal dalam strategi pencegahan ini, serta menggarisbawahi nilai-nilai budaya sebagai bagian penting dalam membentuk karakter masyarakat. Dukungan terhadap perlindungan hukum bagi generasi muda dari perilaku penyimpangan seksual juga menjadi sorotan Pansus, mengikuti pandangan Prof. Yusril Ihza Mahendra. Pansus berkomitmen untuk menyusun Ranperda ini hingga selesai, dengan harapan menjadi dasar hukum yang kokoh dalam menjaga kesehatan, ketertiban, dan nilai-nilai sosial masyarakat.


