HomeBeritaMengapa Kewaspadaan di Media Sosial Penting - Hindari Kegaduhan Publik!

Mengapa Kewaspadaan di Media Sosial Penting – Hindari Kegaduhan Publik!

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menekankan pentingnya lembaga negara yang berwenang dalam proses seleksi hakim konstitusi untuk menjalankannya dengan penuh objektif, akuntabel, terbuka, dan transparan. Hal ini disampaikan oleh Anggota MKMK, Yuliandri, sebagai respons terhadap pertimbangan hukum putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi Adies Kadir oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Proses pencalonan hakim konstitusi, yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden, harus mematuhi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang MK. Undang-Undang MK menetapkan bahwa lembaga negara yang berwenang harus mengikuti prinsip transparan dan partisipatif dalam proses seleksi hakim konstitusi. Yuliandri menegaskan bahwa seleksi hakim konstitusi harus dilakukan dengan cara yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.

Reaksi penolakan dari publik terhadap proses seleksi hakim konstitusi yang tidak sesuai dengan prinsip tersebut dianggap sebagai hal yang wajar. MKMK menyatakan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran etik dalam pencalonan Adies Kadir seharusnya dianggap sebagai mekanisme kontrol publik yang penting, bukan sebagai bentuk permusuhan terhadap lembaga pengaju hakim konstitusi.

Source link

Harus Dibaca