Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengungkapkan penghormatan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal Sea Dragon dalam kasus penyelundupan sabu seberat dua ton. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Firdaus menyatakan penghargaan terhadap keputusan pengadilan dan menegaskan bahwa pihak jaksa penuntut umum masih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menyampaikan sikap resmi. Menurut Firdaus, dalam hukum acara pidana, jaksa memiliki waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan untuk menentukan langkah selanjutnya. Lebih lanjut, Firdaus juga menegaskan bahwa putusan terhadap Fandi tidak dapat digunakan sebagai acuan untuk memprediksi vonis terdakwa lain dalam kasus penyelundupan narkotika yang sama. Ia menekankan bahwa keputusan akhir dalam setiap kasus berada di tangan Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada.


