HomeBeritaKoordinasi TNI-Polri untuk Peradilan Terbuka Kasus Penyiraman Air Keras

Koordinasi TNI-Polri untuk Peradilan Terbuka Kasus Penyiraman Air Keras

Komisi III DPR RI telah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus. Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat Komisi III DPR pada 18 Maret 2026. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengajukan pertanyaan mengenai pembentukan Panja tersebut dan mendapat persetujuan dari seluruh fraksi. Selain itu, dalam rapat tersebut, Komisi III juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Polri dan pihak lain yang berhasil mengungkap peristiwa serta mengidentifikasi pelaku. Langkah sinergi antara Polri dan TNI juga didorong untuk menangani kasus ini, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP Baru. Perlindungan terhadap korban juga menjadi perhatian utama, dimana LPSK diminta untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada Andrie Yunus beserta keluarga, organisasi, dan pihak terkait lainnya. Selain itu, LPSK akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memastikan pemulihan kesehatan korban berjalan optimal. Komisi III DPR RI juga akan terus mengawal kasus ini dengan membentuk Panja, serta merencanakan rapat kerja bersama Polri, LPSK, dan kuasa hukum korban guna memastikan penanganan kasus ini selesai dengan baik dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Source link

Harus Dibaca