:strip_icc()/kly-media-production/medias/5324802/original/060018200_1755861992-1001086370.jpg)
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan rencana penguatan layanan digital dan integrasi layanan BPJS Kesehatan dalam ekosistem pelayanan publik nasional. Khususnya melalui pengembangan integrasi layanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) dan INAku.
Saat ini, layanan kelahiran dan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam INAku masih berjalan sendiri-sendiri antara fasilitas kesehatan dari Kementerian Kesehatan, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS Kesehatan.
“Melalui pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI), ini bisa kita satukan dalam satu alur,” kata Widyantini saat bertemu Direktur Teknologi Informasi BPJS Setiaji di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (1/4/2026) mengutip laman resmi Kemenpan RB.
Kunci untuk melakukan integrasi tersebut menurutnya yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single key yang tervalidasi, dan pertukaran data real-time antar sistem. Dengan itu, proses bisa disederhanakan dari sebelas tahap menjadi empat tahap utama, dan bayi yang lahir dapat langsung aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


